Pengertian tenaga kerja atau
manpower mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari
pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain (seperti : bersekolah dan mengurus
rumah tangga); walaupun sedang tidak bekerja mereka dianggap secara fisik mampu
dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Secara praktis, pengertian tenaga kerja
didefinisikan sebagai penduduk usia kerja (Simanjuntak, 1985).
Menurut Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tetang ketenagakerjaan, yang disebut sebagai tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Sumarsono (2003)
menyatakan tenaga kerja sebagai semua orang yang bersedia untuk bekerja.
Pengertian tenaga kerja tersebut meliputi mereka yang bekerja untuk dirinya
sendiri ataupun keluarga yang tidak menerima bayaran berupa upah; atau mereka
yang bersedia bekerja dan mampu untuk bekerja namun tidak ada kesempatan kerja
sehingga terpaksa menganggur. Dumairy (1996) mendefinisikan tenaga kerja adalah
penduduk yang berusia dalam batas usia kerja. Sedangkan Badan Pusat Statistik
mendefinisikan tenaga kerja (manpower) sebagai seluruh penduduk dalam usia
kerja (15 tahun keatas) yang berpotensi memproduksi barang dan jasa
Sitanggang dan Nachrowi (2004)
memberikan ciri-ciri tenaga kerja yang antara lain :
- Tenaga kerja umumnya tersedia di pasar tenaga kerja dan biasanya siap untuk digunakan dalam suatu proses produksi barang dan jasa. Kemudian perusahaan atau penerima tenaga kerja meminta tenaga kerja dari pasar tenaga kerja. Apabila tenaga kerja tersebut telah bekerja, maka mereka akan menerima imbalan berupa upah atau gaji.
Tenaga kerja (manpower) terdiri
dari angkaan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja (labor force) terdiri
dari : golongan yang bekerja dan golongan yang mencari pekerjaan atau
menganggur. Sedangkan kelompok yang bukan angkatan kerja terdiri dari :
golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan
lain-lain atau penerima pendapatan. Ketiga kelompok bukan angkatan kerja
sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja sehingga kelompok ini
dinamakan potensial labor force (Simanjuntak, 1985).
Tenaga Kerja = Angkatan Kerja +
Bukan Angkatan Kerja
atau
Tenaga Kerja = Angakatan Kerja + Golongan Bersekolah +
Golongan Mengurus Rumah Tangga + Golongan Lain-lain
0 comments "Definisi Tenaga Kerja", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment