Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturanperaturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. berikut ini akan di jelaskan Arti, Fungsi dan Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut
Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hokum itu adalah sebagai sarana
pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan
sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia
kearah yang diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan
mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan
arah kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki
oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai
salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk
mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja
sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan.
Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus
memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin
pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan
merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir
yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan
sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat
membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja
paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada tenaga kerja.
Arti dan Fungsi Industri Pariwisata
pengertian Industri Pariwisata
Industri
pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang
beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan
segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses
produksinya.
Menurut A.G.B. Fisher[1], industri pada umumnya dapat dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu :
- Primary industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan, dan industri dasar lainnya
- Secondary industry seperti manufacturing, constructions ( pembuatan jembatan, gedung-gedung, dan perumahan lainnya )
- Tertiary industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya
Sehubungan dengan pendapat Fisher ini, maka
kepariwisataan termasuk ke dalam kelompok Tertiary industry. Ini
diperkuat dengan adanya rekomendasi dan resolusi The United Nations
Conference on International Travel and Tourism yang diselenggarakan di
Roma pada tanggal 21 Agustus-5 September 1963 yang pada pasal 11 ayat A
mengenai Tourism asa factor of economic Development yang berbunyi : “the
conference noted that tourism was important not only as source of
foreign exchange, but also as factor in the location of industry and
development of areas poor in natural resources. The influence of tourism
as a TERTIERY INDUSTRY, creating prosperity through the depelovment of
communication, transportation accommodation and other consumer services
was also emphasized”
Oka A. Yoeti[2]
memberi rumusan industri pariwisata sebagai berikut : “industri
pariwi-sata adalah kumpulan dari macam-macam perusahaan yang secara
bersama menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan
wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya, selama dalam
perjalanannya”.
Prof. V. Hunzieker dari Bern university memberi rumusan tentang industri pariwisata sebagai berikur :
“Tourism enterprises are all business entities which, by combining various means of
production, provide goods and services of a specifically tourist nature”[3]
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata,
melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini,
yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang
bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau
mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan
usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sedang yang dimaksud dengan
pariwisata itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta
usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
Fungsi industri Pariwisata
Industri
pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai
fungsi sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar
pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya
kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka
memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah pengaturan yang
mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan
kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya
peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.
Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata
Hukum
ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia
kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan
nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hukum ketenagakerjaan yang
benar-benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law )
sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu
penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis
kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Karena begitu pentingnya
peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya
yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga,
masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi segala
kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya
hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi
tenaga kerja itu sendiri.
0 comments "Arti, Fungsi dan Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment